Misalnya, cryptocurrency yang diperoleh sebelum 2015 maka perhitungan nilai menggunakan kondisi dan keadaan harga pada 31 Desember 2015.
Adapun aset kripto yang diperoleh selama periode 2016-2020 maka perhitungan nilai menggunakan kondisi dan keadaan harga per 31 Desember 2020.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Salaam,
Manager Transfer Pricing MUC Consulting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.