Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apakah Aset Kripto Perlu Dilaporkan di Program Pengungkapan Sukarela?

Kompas.com - 18/03/2022, 11:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak

Apakah harta dalam bentuk mata uang kripto bisa disertakan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang saat ini berlangsung?

Kalau bisa, apakah harus menggunakan nilai saat pembelian atau menggunakan nilai pasar saat ini?

Terima kasih.

~Roni di Bekasi~

Jawaban: 

Salaam, Bapak Roni. 

Terima kasih atas pertanyaan Anda yang sangat menarik. Saya Deo Damiani dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda. 

Sebagaimana diketahui, Program Pengungkapan Sukarela (PPS)—yang kerap diistilahkan sebagai tax amnesty jilid II—menginduk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Program ini berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Ada dua kebijakan PPS, yaitu:

  • Kebijakan I, bagi wajib pajak badan dan orang pribadi peserta tax amnesty jilid I yang belum atau kurang mengungkap harta bersih periode perolehan 1985-2015 dalam surat pernyataan.
  • Kebijakan II, bagi pembayar pajak orang pribadi yang belum atau kurang melaporkan harta bersih periode perolehan 2016-2020.

Kedua kebijakan itu intinya menekankan pada pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan. 

Baca juga: Bagaimana Aspek Pajak atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Tentang aset kripto

Menjawab pertanyaan Anda, mata uang kripto atau cryptocurrency sejauh ini memang belum dianggap sebagai alat tukar yang legal di Indonesia. Meski demikian, aset kripto masuk dalam definisi harta yang tetap perlu dilaporkan oleh wajib pajak, dengan atau tanpa adanya PPS. 

Untuk menetapkan nilai aset kripto, UU HPP sudah memberikan pedoman pelaksanaan PPS, terutama terkait nilai harta yang dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak sesuai kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak.

Baca juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Penentuan nilai itu dapat dilakukan berdasarkan pilihan:

  • nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas;
  • nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor;
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  • nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Apabila tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman maka nilai harta ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Dari pilihan-pilihan di atas, nilai aset kripto dapat:

  • dikategorikan sebagai kas atau setara kas.
  • dimungkinkan masuk ke dalam definisi aset tidak berwujud—sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 19—karena tidak memiliki bentuk fisik.
  • sesuai juga dengan penjabaran PSAK 58 terkait definisi aset tidak lancar yang diperoleh khusus dengan tujuan untuk dijual kembali. 

Intinya, yang perlu diperhatikan adalah nilai aset kripto yang diungkap mengacu pada nilai tukar pada akhir tahun pajak terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com