JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencabut kebijakan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan penetapan harga (domestic price obligation/DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Kebijakan itu diambil sebagai langkah lanjutan dari pencabutan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan pemberian subsidi minyak goreng curah.
"Pencabutannya ini (Permendag) kita lagi harmonisasi hari ini dan diundangkan hari ini," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam gelaran Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Profil Muhammad Lutfi, Mendag yang Dihujat Karena Kisruh Minyak Goreng
Sebagai ganti dari pencabutan ketentuan DMO dan DPO, pemerintah menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya, untuk menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan digunakan untuk subsidi minyak goreng curah.
Kenaikkan pungutan itu dilakukan dengan meningkatkan batas atas pungutan ekspor CPO daproduk turunannya, dari semula 1.000 dollar AS per ton menjadi 1.500 dollar AS per ton.
Baca juga: KPPU Ingin Bantu Periksa Mafia Penimbun Minyak Goreng, Minta Mendag Berbagi Data
Melalui ketentuan tersebut, batas atas pungutan ekspor dan bea keluar komoditas CPO naik, dari semula 375 dollar AS per ton menjadi 675 dollar AS ton.
"Pungutan ekspor dari BPDPKS yang tadinya flat akan dinaikkan secara linear. Setiap kenaikan 50 dollar AS dipajaki 20 dollar AS. Jadi kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan biaya keluar akan naik dari 375 dollar AS hari ini menjadi 675 dollar AS," tutur Lutfi.
Baca juga: Kemendag akan Cabut Aturan DMO Minyak Sawit Mentah dan Naikkan Pungutan Ekspor
Selain dapat memenuhi kebutuhan dana subsidi minyak goreng curah, Lutfi bilang, kenaikkan pungutan ekspor CPO dapat membuat produsen lebih memilih untuk menjual produknya ke pasar dalam negeri ketimbang luar negeri.
"Hal itu akan membuat eksportir lebih memilih menjual CPO di dalam negeri daripada luar negeri, sehingga kebijakan DMO tidak diperlukan lagi," katanya.
Kendati demikian, dia mengakui bahwa kebijakan baru ini akan merugikan petani sawit. Namun, hal ini tidak dapat dihindari agar mekanisme pasar bisa berjalan untuk menormalisasi harga minyak goreng.
"Ini policy yang mesti kita ambil sama-sama. Kemarin yang happy petaninya, perusahaan. Industrinya tidak ribut, yang ribut masyarakat. Mudah-mudahan dengan policy ini semuanya ringan sama dipikul dan berat sama dijinjing," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.