Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Binomo Diduga Ada di Kepulauan Karibia

Kompas.com - 18/03/2022, 13:50 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga pemilik platform trading ilegal, Binomo, berada di wilayah Kepulauan Karibia.

Dugaan tersebut merupakan hasil penelusuran bersama antara PPATK dengan Financial Inteligent Unit (FIU), yang menemukan adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan.

Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, penerima dana diduga merupakan pemilik Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia.

Baca juga: Korban Indra Kenz Ungkap Cara Binomo Cs Rekrut Afiliator: 99 Persen Afiliator Awalnya Juga Korban...

Adapun total dana yang dikirimkan selama periode September 2020–Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro atau setara Rp 124,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.800 per euro).

“Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia,” ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut Ivan melaporkan, PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.

Baca juga: Soal Kasus Binomo, PPATK Telusuri Aliran Dana hingga ke British Virgin Island

“Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," tuturnya.

Menurutnya, aliran dana dari rekening-rekening itu dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri, salah satunya kepada pemilik Binomo yang berada di Kepulauan Karibia.

Selain itu, PPATK menemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar dan pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp 13,2 miliar.

“Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),” ucap Ivan.

Sebagai informasi, Polri saat ini tengah melakukan penelusuran terkait pemilik platform investasi bodong, Binomo, setelah menetapkan salah satu afiliatornya, Indra Kenz, sebagai tersangka.

Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan, Indra Kenz hingga Doni Salmanan Setuju Hapus Konten Binomo dkk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com