Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut HET dan DMO, Ekonom: Minyak Goreng Tidak akan Langka Lagi

Kompas.com - 18/03/2022, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Reform on Economics (CORE) menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengoreksi kebijakan terkait minyak goreng sudah tepat.

Hari Selasa dan Kamis kemarin, Kemendag mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO) pada minyak goreng.

Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan, menerbitkan kebijakan HET dan DMO beberapa waktu lalu merupakan langkah yang salah. Dia pun menyetujui pemerintah mencabut kebijakan itu.

"Menyadari kesalahan kebijakan itu pemerintah mengubah kebijakannya. Bukan menyerah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2022).

Baca juga: Di Balik Pencabutan DMO Minyak Sawit demi Minyak Goreng Curah Murah, Petani Sawit Akan Merugi

Pasalnya, langkah pemerintah yang menetapkan harga eceran minyak jauh di bawah harga dunia justru akan mendorong oknum-oknum melakukan penimbunan dan penyelundupan yang mengakibatkan kelangkaan di pasar.

"Seharusnya sudah bisa diperkirakan karena pemerintah tidak menguasai distribusi minyak goreng," kata dia.

Oleh karenanya, dia mendukung Kemendag mencabut kebijakan HET dan DMO karena diyakini dapat menormalisasi minyak goreng di pasar.

Baca juga: Cek Harga Minyak Goreng Hari Ini di Happy Fresh, Sayurbox, hingga Shopee dan Tokopedia

Dicabutnya HET minyak goreng akan melepas harga minyak goreng sesuai dengan harga pasar. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan subsidi untuk minyak goreng non-premium atau curah.

"Maka dipastikan minyak goreng tidak akan langka lagi. Lebih baik pemerintah terlambat tetapi mau melakukan perubahan kebijakannya. Agar permasalahan minyak goreng ini tidak terus berlarut-larut," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com