Kemudian terkait kebijakan DMO pada perusahaan sawit, menurutnya, tidak diperlukan karena kelangkaan minyak goreng terjadi bukan karena kurang produksi.
Tetapi karena adanya selisih harga minyak yang tinggi antara HET dengan harga minyak di luar negeri. Sebelumnya, Kemendag menetapkan HET minyak goreng Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
"Setelah HET hapus, harga dalam negeri relatif mendekati harga luar negeri. Tidak ada dorongan lagi untuk menimbun dan nenyelundupkan minyak goreng," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.