Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut HET dan DMO, Ekonom: Minyak Goreng Tidak akan Langka Lagi

Kompas.com - 18/03/2022, 14:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Reform on Economics (CORE) menilai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengoreksi kebijakan terkait minyak goreng sudah tepat.

Hari Selasa dan Kamis kemarin, Kemendag mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO) pada minyak goreng.

Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan, menerbitkan kebijakan HET dan DMO beberapa waktu lalu merupakan langkah yang salah. Dia pun menyetujui pemerintah mencabut kebijakan itu.

"Menyadari kesalahan kebijakan itu pemerintah mengubah kebijakannya. Bukan menyerah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2022).

Baca juga: Di Balik Pencabutan DMO Minyak Sawit demi Minyak Goreng Curah Murah, Petani Sawit Akan Merugi

Pasalnya, langkah pemerintah yang menetapkan harga eceran minyak jauh di bawah harga dunia justru akan mendorong oknum-oknum melakukan penimbunan dan penyelundupan yang mengakibatkan kelangkaan di pasar.

"Seharusnya sudah bisa diperkirakan karena pemerintah tidak menguasai distribusi minyak goreng," kata dia.

Oleh karenanya, dia mendukung Kemendag mencabut kebijakan HET dan DMO karena diyakini dapat menormalisasi minyak goreng di pasar.

Baca juga: Cek Harga Minyak Goreng Hari Ini di Happy Fresh, Sayurbox, hingga Shopee dan Tokopedia

Dicabutnya HET minyak goreng akan melepas harga minyak goreng sesuai dengan harga pasar. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan subsidi untuk minyak goreng non-premium atau curah.

"Maka dipastikan minyak goreng tidak akan langka lagi. Lebih baik pemerintah terlambat tetapi mau melakukan perubahan kebijakannya. Agar permasalahan minyak goreng ini tidak terus berlarut-larut," ucapnya.

 

Kemudian terkait kebijakan DMO pada perusahaan sawit, menurutnya, tidak diperlukan karena kelangkaan minyak goreng terjadi bukan karena kurang produksi.

Tetapi karena adanya selisih harga minyak yang tinggi antara HET dengan harga minyak di luar negeri. Sebelumnya, Kemendag menetapkan HET minyak goreng Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Setelah HET hapus, harga dalam negeri relatif mendekati harga luar negeri. Tidak ada dorongan lagi untuk menimbun dan nenyelundupkan minyak goreng," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com