JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari pemilik platform trading ilegal Binomo ke showroom mobil.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengatakan, pihaknya menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 13,2 miliar dari Binomo ke pemilik showroom mobil.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan pemilik dari showroom mobil yang dimaksud.
Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran bersama antara PPATK dan Financial Inteligent Unit (FIU), yang menemukan adanya aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan, sebelum akhirnya dikirimkan lagi ke sejumlah pihak.
Baca juga: Pemilik Binomo Diduga Ada di Kepulauan Karibia
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss,” tutur Ivan dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Dia menambahkan, penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020–Desember 2021.
Adapun total dana yang dikirimkan selama periode September 2020 – Desember 2021 sebesar 7,9 juta euro atau setara Rp 124,8 miliar (asumsi kurs Rp 15.800 per euro).
Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Baca juga: Korban Indra Kenz Ungkap Cara Binomo Cs Rekrut Afiliator: 99 Persen Afiliator Awalnya Juga Korban...
“Di samping itu, berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, dtemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar,” tutur Ivan.
Dari hasil analisis, Ivan bilang, PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur.
Lebih lanjut Ivan melaporkan, PPATK kembali menghentikan sementara 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar sehingga total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp 361,2 miliar yang telah dibekukan sementara.
“Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar. Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus Binomo, PPATK Telusuri Aliran Dana hingga ke British Virgin Island
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.