JAKARTA, KOMPAS.com – Devisa adalah istilah yang erat kaitannya dengan ekonomi sebuah negara. Lalu, apa itu devisa?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri.
Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, apa yang dimaksud dengan devisa adalah salah satu alat dan sumber pembiayaan bagi bangsa dan negara.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), devisa negara adalah kumpulan dana yang dihimpun pemerintah atau bank sentral lewat upaya jual beli mata uang tertentu guna mempengaruhi kurs valuta.
Baca juga: Jadi Korban Robot Trading dan Binary Option? Hubungi Nomor Ini
Secara sederhana, devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran antar negara dan diakui oleh dunia internasional.
Dalam pengertian lain, devisa adalah alat pembayaran antarnegara yang dapat diterima oleh dunia internasional. Jika devisa suatu negara selalu bertambah, kegiatan ekonomi di negara tersebut berkembang.
Dikutip dari "Modul Pembelajaran SMA Ekonomi" oleh Sri Nur Mulyati, devisa adalah alat yang dapat dipergunakan untuk pembayaran dalam lingkup internasional.
Contoh dari devisa adalah dapat berupa mata uang asing (valuta asing), sejumlah emas, dan surat-surat berharga.
Mata uang asing atau valuta asing ini menjadi contoh devisa yang paling kerap digunakan dalam proses transaksi pembayaran di dunia internasional. Meski demikian, tidak semua mata uang asing dapat dijadikan nilai devisa negara.
Baca juga: Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Jaga Pasar Domestik dari Kelangkaan Suplai
Di negara kita, mata uang asing yang dapat dijadikan sebagai nilai devisa adalah mata uang Dollar (Amerika), Yuan (Tiongkok), Euro (negara Eropa), Yen (Jepang), dan Poundsterling (Inggris).
Selain valuta asing, emas juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam proses transaksi pembayaran Internasional. Namun, tidak semua emas dapat digunakan. Hanya yang berbentuk batangan saja yang dianggap sah dianggap sebagai devisa.
Pembayaran devisa yang menggunakan emas batangan, nilainya harus setara dengan nilai barang yang akan dibeli. Selain itu, pembayaran devisa yang menggunakan emas juga harus mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu.
Surat-surat berharga yang dimaksud adalah yang memiliki nilai berharga dan diterbitkan oleh pemerintah. Bentuk dari surat-surat perintah ini dapat berupa SDR, Cable Order, TC, hingga Wesel.
Baca juga: Ini 4 Perusahaan Pemenang Lelang 4 Wilayah Kerja Migas
Keberadaan devisa adalah sangat mempengaruhi sektor ekonomi dalam suatu negara. Secara umum, fungsi devisa adalah untuk alat pembayaran dalam transaksi internasional saja. Meski demikian, fungsi lain dari devisa adalah sebagai berikut:
Bagi sebuah negara, manfaat dari devisa adalah sebagai berikut:
Baca juga: ADB Siap Bantu RI Bangun IKN Nusantara