Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP, Bakamla Jadi Koordinator Keamanan Laut Indonesia

Kompas.com - 18/03/2022, 22:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat mengenai Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH) di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia.

Rapat ini membahas mengenai PP PKKPH yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Maret 2022. Luhut bilang, dengan ditandatanganinya PP ini, maka peran Bakamla dalam menegakkan hukum di perairan yurisdiksi Indonesia semakin jelas.

“PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Janji Libatkan Masyarakat Lokal dalam Pemerintahan di IKN Nusantara

Rapat tersebut juga melibatkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono, dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia.

Dalam rapat tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan agar seluruh kementerian lembaga terkait mampu berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan PP ini.

“Ini kan sudah jelas, untuk koordinasi dipegang Bakamla terkait penegakan hukumnya. Nanti seluruh K/L yang memang memiliki lintas isu dengan penegakan hukum di perairan Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Bakamla," kata Mahfud.

"Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada,” sambungnya.

Kepala Bakamla Aan Kurnia juga turut menjelaskan PP PKKPH. Dia menjelaskan, melalui PP 13 Tahun 2022 mengenai PP PKKPH, Bakamla tidak mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan.

Baca juga: Luhut: Sudah 7 Tahun Masalah Tata Kelola dan Penegakan Hukum Laut RI Tak Kunjung Tuntas

"Kami hanya ditunjuk jadi koordinator pelaksanaan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut, serta kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam),” kata dia.

Aan menekankan agar 13 kementerian atau lembaga yang terlibat dalam PP ini dapat melibatkan diri dalam beberapa hal seperti penyusunan Jaknas, penyusunan Rencana Patroli Nasional, perencanaan dan pelaksanaan operasi bersama, serta tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan di laut Indonesia.

PP tersebut dinilai penting karena akan menyelesaikan masalah kesimpangsiuran dan ambiguitas tata kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, yang menyebabkan kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain.

Dengan PP ini kata dia, maka sistem tata kelola hukum di wilayah laut Indonesia akan jauh lebih efektif, efisien, dan jelas.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap berkoordinasi dengan Bakamla sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia.

“Pertama PP sudah disetujui Presiden. Kedua kita harus jalan amanah ini. Ketiga, jika ada yang tidak setuju maka kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan,” ucapnya.

Baca juga: Selama Gelaran MotoGP Mandalika, Bandara Lombok Terapkan Tarif Parkir Flat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com