Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Kemasan Melimpah Usai HET Dicabut, Prediksi Mendag: Dalam Seminggu Harga Membaik

Kompas.com - 19/03/2022, 06:22 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stok minyak goreng kemasan di pasaran kini mulai kembali melimpah seiring dengan dicabutnya aturan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, stok minyak terpantau normal berdasarkan hasil tinjauannya di ritel modern di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

"Tadi sudah kita lihat bersama, minyak goreng kemasan sudah mulai normal bahkan melimpah,” kata Muhammad Lutfi dalam keterangannya, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Minyak Goreng...

Lebih lanjut, ia bilang, berdasarkan informasi dari penjual, banyaknya permintaan toko terhadap kebutuhan minyak goreng sudah bisa dipenuhi 100 persen.

Dengan demikian, harga minyak goreng kemasan berpotensi mengalami penurunan, sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.

“Saya juga melihat ketersediaannya cukup. Nanti, jika merek minyak gorengnya makin banyak, harganya akan menurun sesuai dengan kompetisi dan leveling dari market mereka,” tuturnya.

Baca juga: Di Balik Pencabutan DMO Minyak Sawit demi Minyak Goreng Curah Murah, Petani Sawit Akan Merugi

Untuk menciptakan harga minyak goreng kemasan yang lebih murah, Lutfi menyebutkan, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk pelaku usaha ritel sebagai distributor.

“Diperkirakan dalam seminggu ke depan merek-merek sudah mulai keluar dan harganya sudah bisa lebih baik," ucap Lutfi.

Baca juga: Cek Harga Minyak Goreng Hari Ini di Happy Fresh, Sayurbox, hingga Shopee dan Tokopedia

Strategi Mendag turunkan harga minyak goreng usai HET dicabut

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah resmi mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan memberlakukan subsidi bagi minyak goreng curah, dalam rangka merespons fenomena kelangkaan komoditas itu.

Bukan hanya mencabut HET, pemerintah juga mencabut kebijakan kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan penetapan harga (domestic price obligation/DPO) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Sebagai ganti dari pencabutan ketentuan DMO dan DPO, pemerintah menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya, untuk menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang akan digunakan untuk subsidi minyak goreng curah.

Kenaikan pungutan itu dilakukan dengan meningkatkan batas atas pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, dari semula 1.000 dollar AS per ton menjadi 1.500 dollar AS per ton.

Melalui ketentuan tersebut, batas atas pungutan ekspor dan bea keluar komoditas CPO naik, dari semula 375 dollar AS per ton menjadi 675 dollar AS ton.

"Pungutan ekspor dari BPDPKS yang tadinya flat akan dinaikkan secara linear. Setiap kenaikan 50 dollar AS dipajaki 20 dollar AS. Jadi kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan biaya keluar akan naik dari 375 dollar AS hari ini menjadi 675 dollar AS," tutur Lutfi, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI.

Selain dapat memenuhi kebutuhan dana subsidi minyak goreng curah, Lutfi bilang, kean pungutan ekspor CPO dapat membuat produsen lebih memilih untuk menjual produknya ke pasar dalam negeri ketimbang luar negeri.

"Hal itu akan membuat eksportir lebih memilih menjual CPO di dalam negeri daripada luar negeri, sehingga kebijakan DMO tidak diperlukan lagi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com