Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Minyak Goreng Tiba-tiba Muncul dari Persembunyian dengan Harga "Terserah Pasar"...

Kompas.com - 19/03/2022, 09:32 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Adapun dalam regulasi terbaru yang mengatur harga minyak goreng adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah.

Aturan tersebut mencabut Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Dalam aturan terbaru, harga minyak goreng curah ditetapkan seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sementara itu harga minyak goreng kemasan tidak lagi diatur Pemerintah.

Baca juga: Reaksi Jokowi Saat Lihat Rak Minyak Goreng Kosong di Minimarket

Harga minyak goreng kemasan meroket

Sejak berlakunya aturan baru mengenai harga minyak goreng tersebut, harga minyak goreng kemasan langsung melambung tinggi.

Berdasarkan pantauan harga minyak goreng di berbagai daerah, kini minyak goreng kemasan dijual dengan harga yang berkisar Rp 23.000 hingga mendekati Rp 25.000 per liter.

Kenaikan harga minyak goreng kemasan dibarengi dengan melimpahnya ketersediaan minyak goreng di pasaran. Pembeliannya pun tak lagi dibatasi.

Padahal, sebelumnya stok minyak goreng kemasan begitu terbatas. Jika tersedia, satu orang hanya boleh membeli minyak goreng kemasan 2 liter sehari.

Di banyak titik, pembatasan tersebut diimplementasikan dengan pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing pembeli agar yang sudah tercatat membeli minyak goreng tidak bisa membeli lagi di hari yang sama.

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Melimpah Usai HET Dicabut, Prediksi Mendag: dalam Seminggu Harga Membaik

Bahkan di beberapa toko ritel dan supermarket, pembeli minyak goreng diwajibkan melakukan pembelian barang-barang lainnya hingga batas harga tertentu sebelum bisa menebus pembelian minyak goreng.

Kini, setelah HET minyak goreng direvisi, fenomena tersebut tak lagi terjadi. Setiap pembeli bisa melakukan pembelian minyak goreng tanpa dibatasi. Syaratnya: harus menerima harga pasar yang tidak lagi diatur Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com