Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat PCR-Antigen Dihapus, Penumpang di Semua Moda Transportasi Naik

Kompas.com - 19/03/2022, 15:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Penumpang dan operator diminta jaga prokes

Dengan melihat data-data tersebut, Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dan taat menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat melakukan perjalanan.

Adita mengatakan, para operator juga diimbau untuk turut mengawasi jalannya prokes baik saat berada di area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan di area kedatangan.

“Memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mencuci tangan tetap menjadi prokes yang wajib diterapkan pada saat melakukan perjalanan,” kata Adita.

Lebih lanjut Ia bilang, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam SE tersebut di antaranya mengatur bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Keempat SE Kemenhub tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," ucap Adita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com