JAKARTA, KOMPAS.com - Penemuan minyak goreng palsu belakangan kerap terjadi, seiring dengan semakin banyaknya merek minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran.
Momen kelangkaan minyak goreng yang sempat terjadi akhir-akhir ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran.
Baca juga: Kemendag: Pengecer Wajib Ikuti HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter
Iming-iming harga murah biasanya ditawarkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu, baik di pasar fisik maupun platform e-commerce.
Oleh karenanya, agar terhindar dari penawaran minyak goreng palsu itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari minyak goreng kemasan yang ingin dibeli.
Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Melimpah Usai HET Dicabut, Prediksi Mendag: Dalam Seminggu Harga Membaik
Adapun saat ini masyarakat sudah bisa mengecek langsung izin edar BPOM melalui situs resmi badan tersebut, dengan langkah sebagai berikut:
- Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
- Pada kolom "Cari Produk", pilih cari berdasarkan merek
- Lalu, masukan merek minyak goreng yang ingin dibeli di bagian kata kunci
- Klik cari, setelah itu akan muncul nama produk yang dicari, beserta informasi lainnya, seperti nomor registrasi dan pendaftar
Baca juga: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Mafia Minyak Goreng...