Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Penerima Bantuan Rp 600 Ribu untuk PKL, Warung, dan Nelayan

Kompas.com - 19/03/2022, 20:26 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT 2022 bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan. Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) ini mulai disalurkan pada pekan kedua Maret 2022.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, bantuan langsung tunai ini diharapkan dapat menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah untuk menjaga daya beli, keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan usaha mikro, terutama PKL dan pemilik warung.

Bantuan langsung tunai ini akan menyasar 212 kabupaten dan kota yang masuk dalam Roadmap Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 persen di tahun 2024.

Besaran BT-PKLWN adalah Rp 600.000 per orang untuk 2,76 juta penerima yaitu untuk 1 juta PKLW dan 1,76 juta nelayan.

Baca juga: YLKI: AMDK Terpapar Matahari Airnya Jangan Diminum, Ada Kontaminasi Plastik

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna SKP tanggal 30 Desember 2021, BT-PKLW yang telah dilakukan pada tahun 2021 akan dilanjutkan pada tahun 2022 dengan memperluas target penerima manfaat yaitu para nelayan di daerah pesisir.

Karena itu perlu diberikan bantuan secara tunai untuk PKL, warung, dan nelayan yang belum mendapatkan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian) Susiwijono Moegiharso mengatakan, penyaluran bantuan langsung tunai ini dimulai dari Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) para 14 Maret 2022.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik dan Bayar Tagihan Listrik lewat PLN Mobile

Kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan, PKL, dan warung

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu untuk nelayan dan PKL atau BT-PKLWN 2022 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memenuhi kriteria pekerjaan sebagai PKL, pemilik warung, dan nelayan (nelayan kecil dan nelayan buruh) yang berdomisili di wilayah prioritas program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022
  • Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Khusus untuk nelayan kriterianya adalah mereka pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).

Baca juga: Holding BUMN Perkebunan Luncurkan Institut Teknologi Sawit Indonesia

Bantuan disalurkan oleh petugas TNI dan Polri

Pemerintah ingin agar bantuan ini dapat diterima oleh penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak. Sehingga pemerintah menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.

Dari 212 kabupaten/kota yang menjadi wilayah pelaksanaan BT-PKLWN, terdapat 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh PoIri dan 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh TNI. Sehingga dengan ini diharapkan tidak ada duplikasi penerima.

Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online lewat Aplikasi SIGNAL dan BSI Mobile

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com