Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejatinya, Kelapa Sawit Milik Para Konglomerat Ditanam di Tanah Negara

Kompas.com - 19/03/2022, 21:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Meski sudah berlangsung berbulan-bulan, polemik minyak goreng belum juga reda di Indonesia. Pemerintah sudah menggulirkan sejumlah program, namun hasilnya tidak efektif.

Teranyar, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru saja mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pemerintah berdalih, banyak oknum mafia ikut bermain, sehingga di lapangan aturan itu sulit diterapkan dan yang terjadi justru kelangkaan.

Di sejumlah daerah, masyarakat harus antre berjam-jam demi mendapatkan 2 liter minyak goreng. Tak jarang, antrean berujung kericuhan sehingga membuat warga saling dorong berebut salah satu komoditas sembako ini.

Kini setelah aturan HET dicabut, rak-rak etalase yang biasanya nyaris selalu kosong, mulai dipenuhi minyak goreng berbagai merek yang berjejeran.

Baca juga: Heran Ibu-ibu Berebut Minyak Goreng, Megawati: Saya sampai Ngelus Dada

Ditanam di tanah milik negara

Sejatinya, perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng besar menggarap perkebunan kelapa sawitnya di atas tanah negara yang diberikan pemerintah melalui skema pemberian hak guna usaha (HGU).

Bahkan beberapa HGU perkebunan sawit besar, berada di atas bekas lahan pelepasan hutan. Kendati begitu, pemerintah tak bisa memaksa produsen menjual minyak goreng dalam menetapkan harga. Pemerintah akhirnya lebih memilih harga minyak goreng dilepas ke pasar.

HGU sendiri merupakan pemberian tanah milik negara untuk dikelola pengusaha untuk dimanfaatkan secara ekonomi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 beserta peraturan-peraturan turunannya.

Keberadaan HGU sendiri sebenarnya tak lain adalah sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi dan kekayaan di dalamnya bisa dipakai sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Agar pengusaha kelapa sawit bisa mendapatkan HGU, ada sejumlah prosedur yang wajib diikuti. HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare.

Ilustrasi daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Foto area perekbunan sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM), anak perushaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) .DOK. Humas ANJ Ilustrasi daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Foto area perekbunan sawit PT Permata Putera Mandiri (PPM), anak perushaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) .

Khusus untuk tanah negara yang diperuntukan untuk perkebunan, HGU bisa diberikan minimal 25 hektare untuk badan usaha. Patut dicatat, HGU perkebunan baru bisa diterbitkan apabila sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Untuk satu perusahaan sawit skala besar, bahkan bisa mendapatakn HGU hingga ratusan ribu hektare. Jangka waktu pengusaha mengelola HGU adalah 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Tanah negara berupa HGU juga tak hanya diberikan kepada pengusaha lokal, namun juga diberikan seluas-luasnya untuk investor asing.

Baca juga: Singapura, Negeri Mungil yang Banyak Menguasai Kebun Kelapa Sawit di RI

Pemerintah sendiri bisa mencabut HGU yang dipegang pengusaha perkebunan kapan saja apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.

Kebun kelapa sawit terus bertambah pesat

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), selama 2014-2018, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan sebesar 7,89 persen.

Penyusutan kebun sawit hanya terjadi pada tahun 2016 ketika luas kebun kelapa sawit sedikit mengalami penurunan sebesar 0,5 persen atau berkurang seluas 58.811 hektar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com