Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 Per Gram Selama Sepekan

Kompas.com - 20/03/2022, 12:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam cenderung bergerak menurun selama sepekan ini.

Dikutip dari laman logammulia.com, pada awal pekan harga emas Antam masih berada di atas Rp 1 juta dan kini sudah di bawah Rp 1 juta.

Pada awal pekan, harga emas Antam sebesar Rp 1.001.000 per gram dan di akhir pekan ini menjadi Rp 984.000 per gram atau turun Rp 17.000 per gram.

Begitupun dengan harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut atau buyback.

Baca juga: Harga Cabai Merah Keriting hingga Bawang Putih Naik di Akhir Pekan

Awal pekan harga buyback emas Antam sebesar Rp 908.000 per gram, kini menjadi Rp 887.000 per gram atau turun Rp 21.000 selama sepekan.

Secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan, yaitu pada Senin (14/3/2022) sebesar Rp 1.001.000 per gram. Lalu turun pada hari Selasa menjadi Rp 994.000 dan Rabu Rp 984.000 per gram.

Kemudian sempat mengalami kenaikan pada Kamis menjadi Rp 986.000 dan Jumat menyentuh angka Rp 991.000 per gram.

Namun harga emas Antam kembali mengalami penurunan di akhir pekan. Pada Sabtu dan Minggu turun menjadi di angka Rp 984.000 per gram.

Demikian pula dengan harga buyback. Pada Senin lalu harga buyback emas Antam masih di angka Rp 908.000 per gram dan turun menjadi Rp 900.000 dan Rp 886.000 per gram pada Selasa dan Rabu.

Lalu sempat naik tipis di hari Kamis menjadi Rp 888.000 dan merangkak naik lagi pada Jumat menjadi seharga Rp 894.000 per gram.

Mengikuti harga belinya, harga buyback emas Antam di akhir pekan ini juga turun pada Sabtu dan Minggu di angka Rp 887.000 per gram.

Baca juga: Siap-siap, Mal Sarinah Jakarta Akan Dibuka Besok

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Maka harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Konsumen Minyak Goreng Kemasan Diprediksi Bakal Migrasi ke Curah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com