JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank BTPN Ongki Wanadjati Dana menyatakan pengunduran dirinya dari perusahaan layanan keuangan tersebut. Ia memastikan tak lagi menjabat sebagai Dirut BTPN.
Pengunduran dirinya ini diumumkan sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya berlangsung pada 21 April 2022. Surat pengunduran diri Ongki telah diserahkan ke BTPN sejak 16 Maret 2022.
"Pada tanggal 16 maret 2022, Perseroan telah menerima Surat Pernyataan dari Bapak Ongki Wanadjati Dana yang menyatakan bahwa beliau tidak bersedia untuk diangkat kembali sebagai Direktur Utama Perseroan pada RUPST 2022," ujar Sekretaris Perusahaan BTPN Eneng Yulie Andriani melalui surat tertulis dikutip dari Keterbukaan Informasi, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: PLN Resmikan 4 Proyek Strategis Nasional Kelistrikan di Lombok
Mengenai surat pengunduran diri Ongki, pihak perseroan akan memberikan keputusannya saat menggelar RUPST nanti. Eneng memastikan pengunduran diri Ongki tidak memberikan dampak negatif terhadap perseroan.
Di dalam surat tersebut juga tidak dijelaskan secara detail alasan pengunduran diri Ongki. Namum pengumuman pengunduran diri Dirut BTPN telah dilaporkan oleh pihak perseroan ke Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Posisi saham BTPN pada transaksi penutupan perdagangan Jumat (18/3/2022), mengalami penguatan atau parkir di zona hijau.
Saham BTPN naik 1,16 persen (30 poin) ke level Rp 2.610, dengan nilai transaksi yang diperoleh Rp 40,32 juta dari hasil jual beli saham sebanyak 15.600.
Sepanjang Januari-September 2021, BTPN membukukan laba bersih sebesar Rp 2,05 triliun. Capaian itu meningkat 32 persen secara tahunan (year on year/yoy), dari Rp 1,54 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Tercatat beban bunga Bank BTPN turun sebesar 39 persen secara yoy dari Rp 4,54 triliun menjadi Rp 2,76 triliun, dengan biaya kredit yang lebih rendah 19 persen, dari Rp 1,95 triliun, menjadi Rp 1,59 triliun karena penyesuian metode penerapan PSAK 71.
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 Per Gram Selama Sepekan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.