Sementara itu untuk cara pendaftarannya dijelaskan dia, ada 3 cara. Pertama, Anda bisa datang langsung ke kantor cabang, dan bertemu dengan Branch Tenant Support (BTS) untuk berdiskusi soal lokasi dan melakukan administrasi.
Cara kedua, Anda bisa mendata diri melalui toko (etrans toko) yang setelah itu, dikemudian hari akan dihubungi oleh BTS, untuk di undang ke kantor cabang.
Lalu, cara yang ketiga adalah mendaftar melalui https//tenant.alfamart.co.id/public/ dan mengisi formulir sewa teras Alfamart.
Untuk alurnya, calon tenant akan melakukan survei lokasi toko yang diminati untuk berjualan. Lalu calon tenant melakukan adminitrasi (pembayaran) dan mendapat surat kerja sama sewa tempat (SKST) serta mendapat surat ijin penempatan booth di toko.
Baca juga: Simak Cara Bayar Indihome di Alfamart dan Indomaret Terdekat
"Setelah itu member tenant menunjukkan surat izin penempatan booth ke Pejabat Toko dan member tenant sudah bisa mulai berjualan," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.