JAKARTA, KOMPAS.com – Cara pindah faskes BPJS Kesehatan saat ini semakin mudah. Peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online maupun offline.
Fasilitas kesehatan atau faskes adalah tempat berobat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar. Faskes BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.
Adapun faskes tingkat 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.
Faskes BPJS Kesehatan ini akan menjadi tujuan pertama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan. Jika faskes 1 tidak bisa memenuhi layanan yang dibutuhkan, maka mereka akan mengeluarkan surat rujukan.
Baca juga: Menaker soal MotoGP Mandalika: Masyarakat Indonesia Harus Bangga
Lalu bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?
Cara pindah faskes BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili. Namun sebelum itu, peserta perlu mengetahui syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:
Baca juga: Soal Diaspora RI, Erick Thohir: Kalau Perlu Kami Biayai
Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:
Baca juga: Cara Jualan di Depan Alfamidi, Pahami Prosedur Sewa Teras Alfamidi
Adapun persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.