Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan dengan Mudah, Bisa lewat HP

Kompas.com - Diperbarui 15/11/2022, 23:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comCara pindah faskes BPJS Kesehatan saat ini semakin mudah. Peserta bisa pindah faskes BPJS Kesehatan secara online maupun offline.

Fasilitas kesehatan atau faskes adalah tempat berobat peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan saat mendaftar. Faskes BPJS sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat lanjutan.

Adapun faskes tingkat 1 terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.

Faskes BPJS Kesehatan ini akan menjadi tujuan pertama saat peserta membutuhkan layanan kesehatan. Jika faskes 1 tidak bisa memenuhi layanan yang dibutuhkan, maka mereka akan mengeluarkan surat rujukan.

Baca juga: Menaker soal MotoGP Mandalika: Masyarakat Indonesia Harus Bangga

Lalu bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan?

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili. Namun sebelum itu, peserta perlu mengetahui syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Syarat pindah faskes BPJS Kesehatan

Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan:

  • Kartu JKN-KIS asli seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan.
  • Kartu Keluarga.

Baca juga: Soal Diaspora RI, Erick Thohir: Kalau Perlu Kami Biayai

Selanjutnya, peserta dapat melakukan perubahan faskes atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan jika kurang dari tiga bulan pada FKTP sebelumnya, dengan kondisi sebagai berikut:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya
  • Penggantian FKTP mulai berlaku sejak tanggal satu pada bulan berikutnya

Baca juga: Cara Jualan di Depan Alfamidi, Pahami Prosedur Sewa Teras Alfamidi

Adapun persyaratan untuk pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan kurang dari tiga bulan sebagai berikut:

  • Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah faskes BPJS Kesehatan.
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudahDOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kontan.co.id, ada beberapa cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa Anda coba. Berikut penjelasannya:

1. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
  • Kemudian masukkan nomor kartu JKN KIS milik Anda, dan isi data seperti NIK KTP dan alamat email.
  • Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email, Anda tinggal memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif.
  • Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
  • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS.
  • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.
  • Namun, perlu diketahui bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.

Baca juga: Simak Cara Cetak Rekening Koran BRI secara Online dan Offline

2. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center 165

Selain lewat aplikasi Mobile JKN, cara pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center 165. Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan berpindah.

3. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mobile Customer Service (MCS)

Berikutnya, cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa melalui Mobile Customer Service (MCS). Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan lewat Mall Pelayanan Publik (MPP)

Selanjutnya, cara pindah faskes BPJS Kesehatan adalah peserta dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP). Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

Baca juga: Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah World Water Forum 2024

5. Cara pindah faskes BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

Terakhir, cara pindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
  • Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
  • Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
  • Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
  • Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudahKOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah

Baca juga: Cara Sewa Teras Alfamart untuk Usaha, Catat Syarat dan Biayanya

Demikian informasi seputar syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan dengan mudah. Pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan bagi peserta yang sudah pindah tempat tinggal atau domisili.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com