Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga, Erwin Siahaan menambahkan, pelaporan SPT Tahunan menjadi kegiatan rutin setiap warga negara yang telah mempunyai NPWP.
Sesuai amanat UU, pelaporan ini bersifat wajib, utamanya bagi WP yang penghasilannya sudah di atas PTKP.
"Jadi bukan kalau sempat kalau ingat, wajib laporkan SPT tahunan ke DJP. Kompas sudah memfasilitasi para pegawai untuk patuh, untuk sama-sama melaporkan SPT, maka kami hadir membantu Bapak/Ibu sekalian," tandas Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.