Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Minyak Goreng, Ekonom Sarankan 3 Cara Ini kepada Pemerintah

Kompas.com - 21/03/2022, 13:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kebijakan sudah dikeluarkan pemerintah untuk atasi minyak goreng, namun kebijakan-kebijakan tersebut kini dicabut.

Pemerintah kini hanya menerapkan subsidi untuk minyak goreng non-premium atau curah dan melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyoroti beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan minyak goreng ini.

Baca juga: Heran Minyak Goreng Mendadak Melimpah, Mendag: Saya Juga Bingung

Pertama, menurut dia, pemerintah seharusnya tetap memberlakukan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng premium atau kemasan.

Pasalnya, minyak goreng kemasan jauh lebih mudah diawasi ketimbang subsidi minyak gpreng curah yang dananya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selain itu, minyak goreng kemasan memiliki barcode yang bisa ditelusuri pemerintah hingga ke level retail.

Berbeda dengan minyak goreng curah yang tidak ada keterangan barcode dan kode produksi di kemasannya sehingga mudah untuk dioplos dengan minyak goreng jelantah.

"Idealnya HET bagi minyak goreng kemasan tetap berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, (21/3/2022).

Baca juga: Pengamat: Subsidi Minyak Goreng Curah Harusnya Menggunakan Dana APBN

Kedua, menurut dia, pemerintah harus tegas menindak distributor yang selama ini sengaja menahan pasokan minyak goreng.

Para distributor nakal tersebut sengaja membuat pasokan minyak goreng di pasaran sebelum kebijakan HET dicabut, menjadi sulit ditemukan.

Kemudian, begitu pemerintah mencabut kebijakan HET pada pekan lalu, pasokan minyak goreng melimpah di berbagai tempat dengan harga yang sangat tinggi.

"Tidak masuk akal, baru satu hari pengumuman HET dicabut pasokan langsung berlimpah di toko ritel. Artinya, selama ini jelas ada yang sengaja tahan stok di gudang. Mereka oknum ini menunggu momentum terutama jelang Ramadhan sehingga bisa mendapat marjin yang tinggi," ucapnya.

Ketiga, menurut dia, pemerintah harus menutup celah penyelundupan ekspor tanpa izin Kemendag melalui kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan negara tujuan ekspor.

"Tinggal dicocokkan saja data volume minyak goreng yang dikirim dengan data di negara tujuan ekspor. Kalau ada selisih berarti itu indikasi adanya penyelundupan. Sanksinya sudah cukup jelas," tutur dia.

Baca juga: Kapan Harga Minyak Goreng Kemasan Bakal Turun? Ini Kata Mendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com