JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus mendorong produsen untuk mengurangi prosuk dan kemasan plastik sekali pakai dan beralih pada produk yang dapat diguna ulang.
Fungsional Ahli Madya Pedal Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edward Nixon Pakpahan mengatakan, Permen LHK No. 75 Tahun 2019 terkait penanganan sampah mewajibkan produsen sektor ritel, manufaktur, dan jasa makanan dan minuman untuk mengurangi produk dan kemasan sampah, termasuk sampah plastik.
“Kepada para produsen, regulasi mewajibkan untuk melakukan pengurangan produk sampah. Utamakan kemasan yang bisa diguna ulang. Lakukan pengurangan, lakukan produk yang bisa diguna ulang, baru kemudian yang bisa di-recycle. Tindakan mengurangi sampah diharapkan diawali dari produsen,” ujar dia dalam siaran pers, Senin (21/3/2022).
Baca juga: YLKI: AMDK Terpapar Matahari Airnya Jangan Diminum, Ada Kontaminasi Plastik
Ia menambahkan, langkah tersebut wajib dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen ekonomi hijau Indonesia untuk mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2029.
Pasalnya, lebih dari 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap pengelolaan sampah.
Masyarakat cenderung menggunakan sampah plastik sekali pakai sesuai gaya hidup masa kini.
Baca juga: Anies Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Ini Kata Pengusaha
Kemudian, Edward menanggapi wacana yang mendorong penggunaan air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai.
Menurut dia, AMDK galon sekali pakai bertentangan dengan prioritas penanganan sampah sebagaimana dalam Permen LHK 75/2019.
“AMDK galon sekali pakai, setelah itu akan menjadi sampah. Sedangkan prioritas utama kita adalah mengurangi sampah, bukan mengelola sampah. Kami tidak mendukung yang sekali pakai, usahakan yang bisa diguna ulang. Kami berharap produsen bisa sejalan dengan roadmap ini supaya tidak perlu ada sanksi atau tindakan keras untuk melarang,” imbuh dia.