Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Komisaris: Pengertian, Peran, Tugas, Tanggung Jawab, dan Gajinya

Kompas.com - Diperbarui 29/08/2022, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comKomisaris adalah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing. Secara umum, komisaris adalah sekelompok orang yang memegang posisi tinggi di sebuah perusahaan. Lalu, apa itu komisaris dan seberapa penting perannya bagi perusahaan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.

Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan.

Dikutip dari Gramedia, komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya. Dengan demikian, mereka yang menjadi komisaris adalah bukan orang sembarangan.

Baca juga: Ada MotoGP, Bisnis Tiket.com Tumbuh 92 Persen di Kuartal I-2022

Komisaris adalah orang yang akan ikut andil di dalam pencapaian sebuah perusahaan. Apakah perusahaan tersebut berjalan baik atau tidak.

Komisaris adalah dapat mengganti pimpinan perusahaan jika dirasa pemimpin perusahaan tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Biasanya, jabatan komisaris adalah diisi oleh sekelompok orang yang bernama dewan komisaris. Dewan komisaris sendiri dipimpin oleh komisaris utama.

Dewan komisaris adalah memiliki tugas fiduciary untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Menyewakan Lahan ke Indomaret

Tugas dan tanggung jawab komisaris

Bagi perusahaan, peran komisaris adalah sangat penting. Adapun tugas dan tanggung jawab komisaris adalah sebagai berikut:

  • Memberikan perintah pada perusahaan, dengan menerapkan berbagai kebijakan dan tujuan yang luas dari perusahaan atau organisasi yang dipimpinnya.
  • Memiliki hak untuk mendukung, memilih, mengangkat bahkan memberikan penilaian pada kinerja direksi-direksi perusahaan yang dipimpinnya.
  • Bertugas untuk memastikan bahwa sumber keuangan pada perusahaan tersebut cukup.
  • Bertugas untuk melakukan pengesahan pada anggaran tahunan.
  • Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para pemilik saham
  • Dapat menentukan nominal gaji dan kompensasi yang akan diterima oleh tiap anggota dewan komisaris di perusahaan tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Utama CPNS Diangkat Jadi PNS

Komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya. Freepik Komisaris adalah orang yang memberi pengawasan dan memberi nasihat kepada direksi beserta bawahannya.

Di dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris. Tugas utama dan fungsi utama seorang komisaris adalah sebagai berikut:

  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada kebijakan perusahaan.
  • Dewan komisaris dapat melakukan pengawasan pada operasional pengurusan secara umum. Baik hal yang terkait dengan perseroan maupun usaha perseroan.
  • Dewan komisaris dapat memberikan nasihat-nasihat kepada dewan direksi.
  • Pemberian nasihat dan pengawasan dilakukan demi kepentingan dari perseroan tersebut. Dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  • Dewan komisaris akan melakukan tugasnya dengan penuh perhatian, maksud yang baik serta bertanggung jawab demi kepentingan perusahaan tersebut.
  • Dewan komisaris harus ikut bertanggung jawab bila ada kerugian yang dialami perusahaan, jika mereka lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: KLHK: Produsen Wajib Batasi Kemasan Plastik Sekali Pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+