Karena itu, seorang komisaris independen adalah setidaknya harus dapat memenuhi berbagai syarat utama. Seperti tidak memiliki afiliasi dengan pihak apapun, khususnya dengan para pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, serta anggota direksi yang sudah di atur dalam sebuah anggaran dasar.
Sedangkan komisaris utusan adalah komisaris yang dipilih berdasarkan keputusan dari rapat dewan komisaris. Dalam hukum, kedudukan komisaris utusan adalah sebuah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari dewan komisaris.
Baca juga: Laba Bersih Jasa Marga 2021 Tumbuh 222,3 Persen Jadi Rp 1,62 Triliun
Selain itu, yang membedakan komisaris utusan dan komisaris independen adalah dalam proses pemilihan atau pengangkatannya. Komisaris independen akan dipilih berdasarkan keputusan RUPS. Sedangkan komisaris utusan akan dipilih berdasarkan rapat dewan komisaris.
Seperti jabatan lainnya di perusahaan, seorang komisaris tentu akan mendapatkan gaji. Akan tetapi, besaran gaji komisaris adalah tergantung pada tipe dari perusahaan itu sendiri.
Gaji komisaris di perusahaan swasta tentu akan berbeda dengan gaji komisaris di perusahaan BUMN. Gaji seorang komisaris ditetapkan dengan menggunakan dasar perhitungan remunerasi.
Umumnya, komisari utama akan mendapatkan gaji sekitar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Jika memang ada komisaris lainnya, maka besar gaji yang akan mereka dapatkan adalah 90 persen dari besar gaji komisaris utamanya.
Baca juga: Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia Capai 16.060 Unit
Akan tetapi, besar atau kecilnya presentasi ini juga tergantung dari bagaimana kebijakan atau aturan dari perusahaan itu sendiri. Sedangkan komisaris di perusahaan milik negara atau BUMN sudah diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2020.
Peraturan tersebut adalah perubahan yang kelima dari Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014, mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Besarnya intensif kinerja dari komisaris sudah ditetapkan di dalam BAB 2, nomor 13, bagian E. Tercantum komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 45 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya.
Sedangkan untuk wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sekitar 42,5 persen dari gaji yang diperoleh direktur utamanya. Dewan komisaris akan mendapatkan gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utamanya.
Baca juga: Dirut Pertamina Bangga Produk UMKM NTB Mendunia di Ajang MotoGP Mandalika
Demikian penjelasan mengenai apa itu komisaris, tugas, tanggung jawab, hingga besaran gajinya. Bisa dikatakan bahwa komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan dan memberikan nasihat kepada jajaran direksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.