Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Kompas.com - 21/03/2022, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pasalnya, pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT karena penghasilan di bawah ketentuan, maka sanksi denda akan lepas," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Tak Lapor SPT? Awas Kena Denda Rp 100.000 hingga Bisa Kena Pidana

Erwin menuturkan, wajib pajak bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketika memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta, maka wajib pajak tersebut harus menyetor pajak dan melaporkannya tiap tahun melalui SPT Tahunan.

Jika memiliki NPWP namun nominal pendapatan berubah, yakni tidak lagi masuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 4,5 juta, maka WP bisa mengajukan status non efektif (NE) agar tidak diwajibkan melapor SPT.

"Di aturan pajak disampaikan, ketika WP tadi ternyata di bawah PTKP, maka boleh mengajukan untuk menjadi wajib pajak non-efektif, bahasa gampangnya tidak aktif sementara," jelas Erwin.

Baca juga: Kompas Gramedia Gelar Pendampingan Isi SPT, Berlangsung 2 Hari

Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaporan SPT tahunan bagi yang memenuhi kriteria merupakan wujud nyata membangun negeri, berpartisipasi dan bergotong royong demi negara yang lebih maju.

"Jika penghasilan di atas PTKP (lagi), wajib menjadi aktif kembali tanpa mengajukan permohonan (pencabutan NE) karena prinsipnya self assessment," tandas Erwin.

Baca juga: Hingga 18 Maret, Sudah 7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Cara ajukan WP non-efektif

Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Kemudian, mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Baca juga: 5 Istilah Terkait PPh dan SPT Tahunan Pajak

Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.

Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada.

Jika sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Namun, jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak Non-efektif.

Lebih lanjut, keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.

Nantinya, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui sejumlah cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Belum Punya EFIN? Simak Cara Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com