Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Kompas.com - 21/03/2022, 19:04 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bagi yang belum pernah punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS Kesehatan, sebaiknya pahami informasi seputar jatah kacamata BPJS 2022.

Cara klaim kacamata BPJS 2022 sangat mudah jika sudah tahu prosedur yang benar. Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki hak untuk menggunakan manfaat klaim kacamata.

Pengambilan kacamata bisa dilakukan pemegang Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat).

Baca juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

Hanya saja, dalam sejumlah kasih masih ada yang meragukan apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Tak ayal, sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut masih kerap mencuat.

Bisakah klaim kacamata BPJS? Adakah optik yang menerima BPJS? Bagaimana langkah-langkah klaim kacamata BPJS? Berapa yang ditanggung BPJS untuk kacamata?

Itulah beberapa pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara klaim kacamata BPJS 2022.

Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Jatah kacamata BPJS 2022

Dikutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan termasuk bagi yang ingin punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS.

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan.

Ini sekaligus menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Jawabannya tentu bisa, bahkan juga bisa untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan.

Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.

Yang paling sering dicari masyarakat adalah klaim kacamata, mengingat gangguan penglihatan lebih banyak terjadi daripada gangguan kesehatan lain yang membutuhkan piranti alat bantu.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Syarat klaim kacamata BPJS Kesehatan

Agar tak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata, perhatikan beberapa poin berikut:

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.

Dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.

2. Perhatikan ukuran lensa

Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan. Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

3. Batasan waktu ganti kacamata BPJS

Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022

Cara klaim kacamata BPJS 2022

Adapun cara klaim kacamata BPJS 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda. Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
  2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
  3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat) dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com