KOMPAS.com – Bagi yang belum pernah punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS Kesehatan, sebaiknya pahami informasi seputar jatah kacamata BPJS 2022.
Cara klaim kacamata BPJS 2022 sangat mudah jika sudah tahu prosedur yang benar. Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki hak untuk menggunakan manfaat klaim kacamata.
Pengambilan kacamata bisa dilakukan pemegang Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat).
Baca juga: Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS
Hanya saja, dalam sejumlah kasih masih ada yang meragukan apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Tak ayal, sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut masih kerap mencuat.
Bisakah klaim kacamata BPJS? Adakah optik yang menerima BPJS? Bagaimana langkah-langkah klaim kacamata BPJS? Berapa yang ditanggung BPJS untuk kacamata?
Itulah beberapa pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara klaim kacamata BPJS 2022.
Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
Dikutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan termasuk bagi yang ingin punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS.
Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan.
Ini sekaligus menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata. Jawabannya tentu bisa, bahkan juga bisa untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan.
Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.
Yang paling sering dicari masyarakat adalah klaim kacamata, mengingat gangguan penglihatan lebih banyak terjadi daripada gangguan kesehatan lain yang membutuhkan piranti alat bantu.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Agar tak mendapatkan kesulitan ketika melakukan klaim kacamata, perhatikan beberapa poin berikut:
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana. Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.
Dalam laman resmi BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.
Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan. Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata. Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Baca juga: Cek Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2022
Adapun cara klaim kacamata BPJS 2022 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mudah, Ini Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.