Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 18 Maret, 208 Pekerja Ter-PHK Telah Terima Manfaat Dana JKP

Kompas.com - 21/03/2022, 21:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara memaparkan, semenjak diberlakukannya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), data penerima manfaat JKP per 18 Maret 2022, sebanyak 208 orang.

"Data penerima manfaat JKP masih memiliki ruang yang cukup luas dengan rata-rata pekerja ter-PHK pra krisis dari tahun 2015-2019 kira-kira ada 23.960 pekerja. Artinya, masih ada ruang yang cukup luas," ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Kemenaker Klaim Program Subsidi Upah Berhasil Tekan Dampak Pandemi Covid-19, JKP Akan Jadi Penggantinya

Hal ini lanjut dia, juga dibutuhkan monitoring dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui eligibilitas penerimaan manfaat program JKP. Untuk melihat hambatan dan pemecahannya baik dari sisi regulasi maupun hal teknis lainnya di lapangan.

Dari sisi daya topang pendanaan program JKP, DJSN melihat antara estimasi kapasitas pendanaan JKP 2021 dengan realisasi klaim sampai dengan 18 Maret masih memiliki ruang yang cukup untuk pembiayaan.

"Dengan peserta JKP yang memiliki perluasan diharapkan kapasitas keuangan ini mampu menghadapi situasi krisis seperti sekarang ini, pada saat pandemi Covid-19," kata Andie.

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP merupakan program pelengkap yang menjadi ranah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP. Besaran uang tunai yang akan diterima peserta untuk tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari gaji terakhirnya.

Kemudian, untuk tiga bulan berikutnya uang tunai yang akan diterima sebesar 25 persen dari gaji terakhirnya. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Baca juga: Menaker: Pemerintah Ingin Kurangi Kegalauan bagi Pekerja Terkena PHK dengan Program JKP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com