Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Bayar PBB Online dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah

Kompas.com - Diperbarui 16/07/2022, 23:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kini semakin mudah. Masyarakat bisa membayar PBB secara online tanpa harus keluar rumah. Bagaimana cara bayar PBB online?

Saat ini, cara bayar PBB online bisa dilakukan di berbagai platform. Mulai dari bayar PBB online lewat aplikasi Tokopedia, Klik Indomaret, Traveloka, hingga m-banking.

Cara bayar PBB online tentu menjadi pilihan praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Syaratnya, Anda memiliki smartphone atau PC yang terhubung dengan jaringan internet.

Bayar PBB sendiri sudah menjadi rutinitas masyarakat pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Meski begitu, sebagian wajib pajak masih ada yang terlambat membayar PBB sehingga terkena denda keterlambatan.

Baca juga: Hingga 18 Maret, 208 Pekerja Ter-PHK Telah Terima Manfaat Dana JKP

Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara bayar PPB online secara mudah dan praktis dari HP.

Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,131 Triliun untuk Program JKP di 2022

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.

Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya.

PBB adalah pajak pusat, namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Baca juga: Sandiaga Uno: Kebijakan Bebas karantina Diperluas ke Seluruh Indonesia

PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.

Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.

Cara bayar PBB online dengan mudah tanpa harus keluar rumahSHUTTERSTOCK / romakoma Cara bayar PBB online dengan mudah tanpa harus keluar rumah

Nah, bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara bayar PBB online, simak penjelasannya berikut ini:

1. Cara bayar PBB online via Tokopedia

  • Kunjungi laman Tokopedia lalu klik “PBB Online”.
  • Masukan nomor objek pajak bumi bangunan atau NOP Anda.
  • Rincian akan otomatis muncul jika nomor kontrak yang Anda masukan sudah benar.
  • Klik opsi “Bayar”.
  • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  • Sistem akan segera memproses pembayaran PBB Anda dan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran sukses dilakukan.

Baca juga: Pertamina: Penyaluran Solar Subsidi di Februari Sudah Melebihi Kuota 10 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com