Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Bayar PBB Online dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah

Kompas.com - Diperbarui 16/07/2022, 23:59 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kini semakin mudah. Masyarakat bisa membayar PBB secara online tanpa harus keluar rumah. Bagaimana cara bayar PBB online?

Saat ini, cara bayar PBB online bisa dilakukan di berbagai platform. Mulai dari bayar PBB online lewat aplikasi Tokopedia, Klik Indomaret, Traveloka, hingga m-banking.

Cara bayar PBB online tentu menjadi pilihan praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Syaratnya, Anda memiliki smartphone atau PC yang terhubung dengan jaringan internet.

Bayar PBB sendiri sudah menjadi rutinitas masyarakat pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Meski begitu, sebagian wajib pajak masih ada yang terlambat membayar PBB sehingga terkena denda keterlambatan.

Baca juga: Hingga 18 Maret, 208 Pekerja Ter-PHK Telah Terima Manfaat Dana JKP

Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui cara bayar PPB online secara mudah dan praktis dari HP.

Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,131 Triliun untuk Program JKP di 2022

Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.

Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com