Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mendag Bingung Minyak Goreng Mendadak Melimpah | Pebalap MotoGP Dapat Oleh-oleh Bumbu Rendang hingga Kerupuk

Kompas.com - 22/03/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Selama dua tahun terakhir, GAPMMI telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengangkat kuliner Indonesia melalui program Indonesia Spice Up the World (ISUTW).

"Kita berikan cendera mata ini khusus dengan isinya bervariasi mulai dari bumbu rendang, bumbu soto, bubur ayam, kerupuk, rempah seduh hingga varian kopi," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (20/3/2022).

Simak selengkapnya di sini

4. Sarinah Hari Ini Kembali Buka, Seperti Apa Wajah Barunya?

Hari ini atau Senin (21/3/2022), PT Sarinah (Persero) akan kembali membuka untuk umum pusat perbelanjaan Sarinah. Mal Sarinah ditutup sementara untuk dilakukan perbaikan besar-besaran sejak 2020.

"Sampai berjumpa sebentar lagi di 21 Maret 2022!" tulis Sarinah dalam akun Instagram @sarinahindonesia, Minggu (20/3/2022).

Sarinah yang didirikan tahun 1962, kini akan menjadi pusat perbelanjaan khusus Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sehingga hanya menampilkan produk-produk lokal.

"Sarinah Community Mall akan selalu menciptakan rasa cinta dan dukungan terhadap produk-produk Indonesia agar bisa bersaing secara global," kata pengelola Sarinah dalam postingan tersebut. Sarinah yang mengusung tema community mall (mal komunitas) juga berharap menjadi tempat nongkrong anak muda maupun komunitas. Pengunjung akan dimanjakan dengan berbagai fasilitas baru seperti skydeck dan amphitheater.

Baca selengkapnya di sini

5. Kasasi Ditolak MA, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara praktik diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, dalam putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi yang diajukan Garuda Indonesia.

Dengan adanya putusan MA tersebut, maka putusan KPPU telah berkuatan hukum tetap sehingga Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan putusan.

"Khususnya pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari. Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda," kata Deswin melalui siaran pers, Senin (21/3/2022).

Seperti apa kasusnya? Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com