Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Skema untuk Tarik Investor Proyek IKN Nusantara, Seperti Apa?

Kompas.com - 22/03/2022, 06:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan skema mendapatkan dana untuk menarik masuk pemodal dan membiayai proyek ibu kota negara (IKN).

Salah satu skema yang dikembangkan adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan penggunaan dana filantropi.

Nantinya, pemerintah akan memberikan jaminan atas pendanaan dari badan usaha yang menggarap proyek IKN tersebut. Artinya, apabila badan usaha penggarap proyek IKN kesulitan membayar utang untuk mendanai proyek, pengembaliannya akan dijamin pemerintah.

Baca juga: Mau Kasih Masukan Soal IKN? Kunjungi Situs ikn.go.id/tentang-ikn

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengungkapkan, besaran anggaran permi penjaminan proyek tersebut akan bergantung pada hasil asessmen dalam setiap risiko proyek yang ada serta tahapannya.

Dengan demikian, pihaknya tidak dapat memastikan jumlah anggaran tersebut.

“Besaran premi penjaminan akan tergantung pada hasil asesmen risiko tiap-tiap proyek dan tahapannya,” ucap Luky, seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (21/3/2022).

Baca juga: ADB Siap Bantu RI Bangun IKN Nusantara

Menurut dia, keseluruhan skema penjaminan pemerintah terhadap proyek IKN akan turut mengikutsertakan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk menjaga ring fence.

Luky mengatakan, penjaminan pemerintah untuk proyek IKN telah dimandatkan dalam Undang-Undang IKN, dapat dilakukan melalui berbagai skema KPBU, pinjaman langsung dengan badan usaha milik negara (BUMN), dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Berbagai skema ini akan menyesuaikan dengan kebutuhan proyek,” imbuhnya. (Siti Masitoh)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Skema yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investor Biayai Proyek Ibu Kota Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com