Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Sediakan Minyak Goreng Curah Murah, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 22/03/2022, 08:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai Jumat (18/3/2022) mewajibkan perusahaan minyak goreng menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah tersebut.

"Bersedia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/3/2022) malam.

Baca juga: Tak Sediakan Minyak Goreng Curah Murah bagi UMKM, Pelaku Usaha Bakal Dikenakan Sanksi

Menurut dia, kebijakan baru ini tidak merugikan maupun memberatkan pelaku usaha. Pasalnya, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar harga tetap di Rp 14.000 per liter.

Dengan demikian, meskipun perusahaan harus menjual minyak goreng curah dengan harga murah di bawah harga minyak goreng kemasan, maka perusahaan tidak akan merugi.

"Toh selisih HET dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) kan dibayar oleh BPDP. Tidak (merugikan atau memberatkan perusahan)," kata dia.

Kendati demikian, dia belum mengetahui strategi produksi perusahaan untuk menyediakan minyak goreng curah sesuai permintaan pemerintah.

"Kalau untuk ini kebetulan saya tidak membidangi ini. Tetapi saya yakin Wilmar akan menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan yang dibuat pemerintah," ucapnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pengusaha atau perusahaan minyak goreng menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan UMK.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 yang diundangkan 18 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kewajiban penyediaan minyak goreng curah ini untuk menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah agar terjangkau untuk masyarakat dan pelaku UMK.

Penyediaan minyak goreng curah ini dilakukan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang oleh Menperin berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2," bunyi Pasal 4 Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.

Perusahaan dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.

Baca juga: 81 Pelaku Usaha Diwajibkan Sediakan Minyak Goreng Curah Murah Bagi UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com