Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana

Kompas.com - 22/03/2022, 14:10 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali kedatangan komunitas korban asuransi unit link dari tiga perusahaan asuransi. Kali ini, komunitas itu melakukan unjuk rasa untuk menagih janji OJK mengawal penyelesaian sengketa itu.

"Hari ini OJK kedatangan lagi demo pemegang polis unit link," ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Terkait dengan hal tersebut, Sekar menegaskan, penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi terkait. Pasalnya, sengketa tersebut berkaitan dengan perjanjian yang sifatnya keperdataan.

Baca juga: OJK: Aturan Unit Link dalam Proses Administrasi, Tunggu Minggu Ini

"Tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan atau melalui pengadilan," ujarnya.

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi," tambah Sekar.

Baca juga: Allianz Life: Ada Perbedaan Persepsi Masyarakat Tentang Unit Link

Penyelesaian sengketa dari OJK

Lebih lanjut Ia memastikan, OJK telah melakukan penindakan permasalahan itu sesuai dengan ranah kewenangannya.

OJK disebut telah melakukan pemanggilan terhadap direktur utama dari tiga perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Calon Nasabah Unit Link Punya Waktu Free Look Polis, PAAI: Asuransi Itu Bukan Nabung, tapi Proteksi

Berdasarkan hasil pemanggilan tersebut, nasabah diarahkan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS.

"Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya," tutur Sekar.

Baca juga: Solusi Perkara Unit Link, Pengamat: Batasi Penjualannya Hanya ke Golongan Melek Investasi

Berlarutnya masalah justru merugikan perusahaan asuransi

Sekar mengingatkan, penyelesaian terbaik proses sengketa ini ialah dengan mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. Penundaan penyelesaian masalah justru dinilai akan semakin merugikan nasabah atau perusahaan.

"Karena berlarutnya permasalahan ini akan menyebabkan kerugian di kedua belah pihak," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com