Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK

Kompas.com - 22/03/2022, 14:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Tanggapan OJK

Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya bisa diselesaikan kedua belah pihak.

Hal itu termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," kata Sekar dalam keterangannya Selasa (22/3/2022).

Ia bilang, OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil 3 Dirut-nya. Sehingga, nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui LAPS.

Selama belum ditempuh prosedur ini, meski dijamin UU menyampaikan pendapat, tetapi aksi demo ini tidak menyelesaikan masalah, karena melalui LAPS ini OJK sudah mendapatkan komitmen dari perusahaan asuransi bentuk penyelesaiannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com