Oleh: Reza Lukiawan
APA yang mendorong keinginan konsumen dalam memilih suatu barang yang akan dibeli? Jika pertanyaan ini diajukan, maka akan muncul berbagai alasan.
Faktor harga akan selalu menjadi alasan umum. Dengan harga lebih murah akan membuat konsumen cenderung membeli satu barang dibandingkan barang lain yang sejenis.
Apalagi bagi konsumen yang tidak terlalu fanatik pada suatu merk tertentu, juga bagi kebanyakan konsumen yang tidak mementingkan mutu suatu barang.
Maka faktor harga akan lebih dominan dalam membeli barang. Sebab harga dipengaruhi juga pada kemampuan daya beli atau purchasing power yang dimilikinya, khususnya tentu bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.
Namun, harga bukan menjadi satu-satunya faktor. Faktor lain seperti merk dan kualitas mutu yang baik dari suatu barang bisa pula membuat konsumen lebih percaya dan menjadikan preferensi untuk membeli.
Bahkan beberapa merk barang lebih awam disebut sebagai substitusi dari jenis barangnya.
Seperti, Aqua yang sering disebut untuk membeli air mineral. Merk Indomie yang seringkali terucap ketika membeli mi instan.
Ada beberapa merk lain sepeti Softex, Pampers yang sudah terbiasa teringat di benak konsumen.
Kepercayaan konsumen pada produk dengan brand image yang kuat rupanya juga bisa menjadi alasan preferensi dalam membeli barang.
Sebetulnya sah-sah saja jika harga dan merk menjadi faktor preferensi konsumen. Namun faktor yang lebih penting dalam membeli barang bukankah terletak pada mutu dan kualitas dari barang itu?
Lantas apa yang dapat digunakan sebagai tolok ukur bagi konsumen untuk menilai mutu dari suatu barang yang dibelinya?
Bagaimana pula upaya yang bisa dilakukan oleh konsumen ketika tidak puas terhadap mutu barang?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut dan berkaca pada hak konsumen yang dijamin dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa hak konsumen antara lain hak mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, juga tentang hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.
Informasi produk dalam hal ini dapat berupa spesifikasi, komposisi termasuk juga mutu.