Sebab salah satu tujuan SNI ialah meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya serta negara baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dengan menjadikan label SNI sebagai preferensi dalam membeli barang menunjukkan bahwa konsumen secara kritis dan menganggap mutu di atas segalanya.
Ini turut membuat konsumen semakin cerdas dengan cek SNI pada barang yang dibelinya.
Produk yang telah memenuhi syarat SNI dapat mencantumkan label SNI pada kemasannya atau pada bagian produk seperti tanda SNI yang di emboss pada helm.
Maka sebagai konsumen yang cerdas, dengan melihat dan mengecek tanda SNI pada barang yang akan dibelinya secara tidak langsung meningkatkan keberdayaan konsumen dan kesadaran akan pentingnya mutu.
Selain itu literasi juga dibutuhkan agar konsumen mengetahui lebih lengkap tentang persyaratan SNI produk.
Sebagai contoh jenis-jenis barang yang jadi contoh di awal tulisan tadi sudah ditetapkan SNI-nya oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), yaitu SNI 01-3553-2006 Air Minum Dalam Kemasan, SNI 3551-2012 Mi Instan, SNI 16-6363-2000 Pembalut Wanita.
Kini publik dapat membaca persyaratan SNI melalui akses sispk.bsn.go.id.
Diharapkan informasi SNI didapat pula dengan cara yang mudah seperti dengan scan barcode pada kemasan barang yang hendak dibeli.
Sebab preferensi bukan lain sebuah pilihan. Ketika proses berpikir konsumen dan memutuskan membeli suatu barang atas dasar kualitasnya otomatis juga akan mendorong produsen untuk meningkatkan daya saing produk.
Bila produk dalam negeri yang kita hasilkan berdaya saing tinggi memiliki makna penting pula dalam persaingan pasar dengan produk asing.
Cintailah produk Indonesia. Gunakan produk ber-SNI dan jadilah konsumen cerdas.
*Reza Lukiawan, Periset di Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar BRIN