Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Asuransi Unit Link Demo, AIA: Penyelesaian Harus Dilakukan Per Individu

Kompas.com - 22/03/2022, 16:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT AIA Financial memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan Komunitas Korban Asuransi di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (22/3/2022).

Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya selalu menghormati hak menyampaikan pendapat dan aspirasi dari nasabah. Ia juga menghargai jika hal tersebut dilakukan dalam aksi damai.

"Kami memahami masih ada beberapa pihak yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan. Untuk itu sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk kelompok nasabah ini," ujar dia kepada Kompas.com Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK

Rista mengetahui sekaligus menyayangkan keputusan beberapa nasabah yang menolak jalur LAPS SJK ini. Namun, ia tetap menghormati setiap keputusan yang dibuat oleh nasabah.

Berdasarkan penuturannya, hingga saat ini, proses penyelesaian keluhan masih berjalan di LAPS bagi nasabah yang telah memberikan konfirmasi.

"Perihal permintaan kelompok nasabah untuk pengembalian premi, perlu diingat, polis asuransi merupakan kontrak antara perusahaan asuransi dengan seorang pemegang polis atau nasabah. Untuk itu, penyelesaian keluhan harus dilakukan individu dan case by case," urai dia.

Ia menambahkan, AIA selalu berusaha menyelesaikan keluhan sesuai peraturan yang berlaku serta mengedepankan intensi yang baik. Di dalamnya, termasuk melakukan berbagai upaya internal dispute resolution.

Baca juga: Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana

Sebelumnya, Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti mengatakan, aksi damai ini dilakukan dengan mengusung tiga tuntutan.

Tuntutan pertama adalah OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi, Prudential, AXA dan AIA. Tuntutan kedua adalah moratorium atau menghapuskan unit link. Ketiga, meminta audiensi kepada OJK dan ketiga perusahaan asuransi.

Maria menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dalam membantu masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan perusahaan asuransi.

Baca juga: Lewat Asuransi, Milenial Diyakini Bisa Putuskan Rantai Generasi Sandwich

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com