Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Korban Asuransi Enggan Bawa Kasus ke LAPS SJK

Kompas.com - 22/03/2022, 17:56 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA enggan membawa kasus tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Maria Trihartarti mengatakan pihaknya tidak berniat mengajukan permasalahan ini ke LAPS SJK, karena ada 11 kriteria pengaduan yang ditolak LAPS SJK.

"Kalau LAPS itu benar, kasus kami ini mereka tidak mau terima, dia akan tolak. Kasus kami ini kan pra polis. Pertama, ada unsur misselling, terus bersifat pidana, kan ada penipuan, ketidakjujuran agen itu nomor dua. Nomor tiganya kan kasus ini bersifat masif," kata dia kepada Kompas.com di depan Gedung OJK Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link Demo, AIA: Penyelesaian Harus Dilakukan Per Individu

Ia mengatakan, ketiga unsur tersebut pasti akan ditolak oleh LAPS SJK. Ia menceritakan, salah satu anggota mereka sudah menyampaikan masalah ke LAPS SJK namun ditolak.

Menurut Maria, LAPS SJK justru meminta pihaknya untuk ke Bareskrim karena ada unsur pidana.

"Mereka tidak berani, karena LAPS SJK bekerja sesuai isi polis, perdata," kata Maria.

Dalam aksi massa hari ini, ada tiga tuntutan yang diusung oleh Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA.

Tuntutan pertama adalah OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi, Prudential, AXA, dan AIA. Tuntutan kedua adalah moratorium atau menghapuskan unit link. Tunturan ketiga yaitu meminta audiensi kepada OJK dan ketiga perusahaan asuransi.

Maria menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dalam membantu masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan perusahaan asuransi.

Baca juga: Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com