Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Jadi Berbasis Industri, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/03/2022, 18:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini dilakukan karena kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik sehingga pasokannya selalu tersedia sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca juga: Ada Kebijakan Baru soal Minyak Goreng, Celah bagi Penimbun Sudah Tertutup?

 

Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Kemendag: Pengecer Wajib Ikuti HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter

Perusahaan harus teken perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah

Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program.

Baca juga: Saat Mendag Bingung soal Minyak Goreng, lalu Tanya ke Ibu-ibu: Mending Mana, Murah tapi Barang Kosong, atau Mahal Sedikit tapi Stok Banyak?

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

"Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya," jelasnya.

Baca juga: Minyak Goreng Kemasan Melimpah Usai HET Dicabut, Prediksi Mendag: Dalam Seminggu Harga Membaik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com