JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Baca juga: Ada Kebijakan Baru soal Minyak Goreng, Celah bagi Penimbun Sudah Tertutup?
Kebijakan minyak goreng curah Berbasis Industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Permenperin ini mengatur proses bisnis program MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
“Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Selasa (22/3/2022).
Agus menuturkan, proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Baca juga: Kepala BIN Bicara Minyak Goreng, Ungkap Alasan Pemerintah Cabut HET
Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.