Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya dapat diselesaikan oleh para pihak, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," kata dia
Ia bilang, OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil 3 Dirut-nya. Sehingga, nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui LAPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.