JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan takut perusahaan asuransi.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Maria Trihartarti mengatakan, saat ini semuanya tergantung bagaimana sikap dari OJK.
"OJK adalah otoritas. Jadi, pakailah otoritasnya untuk selesaikan ini. OJK jangan takut sama perusahaan asuransi. Padahal yang bayar itu uang nasabah, harusnya mereka lebih berat ke perlindungan konsumen," ungkap dia kepada Kompas.com di depan Gedung OJK Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Korban Asuransi Unit Link AIA, Prudential, AXA Mandiri Gelar Demo, Tagih Janji OJK
Ia berulang kali meminta OJK untuk menggunakan wewenangnya dalam menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, selagi OJK tidak menggunakan wewenangnya, ia bilang situasi masih akan seperti ini.
"Kami berharap sebelum kepemimpinan Pak Wimboh selesai dan berganti dengan yang baru, kasus ini harus selesai. Jangan diwariskan ke direksi yang baru. Itu keinginan kami seperti itu," ungkap dia.
Baca juga: Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana
Ia meminta uang nasabah dapat dikembalikan penuh. Pasalnya, ia cerita beberapa teman yang sudah menutup polisnya dapat pengembalian uang secara penuh.
Ia bilang, perusahaan asuransi melakukan pengembalian secara diam-diam.
"Kalau mau kasus ini selesai, selesaikan aja. Ini selesaikan semua yang saya bawa, jangan satu-satu," tanda dia.
Baca juga: Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Bantah Unit Link-nya Dilarang Dijual di Bank
Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian dispute nasabah dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan hanya dapat diselesaikan oleh para pihak, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen, karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya merupakan ranah kewenangan kepolisian," kata dia
Ia bilang, OJK sudah tegas meminta agar perusahaan asuransi menyelesaikan masalah dengan nasabahnya termasuk memanggil 3 Dirut-nya. Sehingga, nasabah diarahkan menempuh melalui mediasi yang dilakukan melalui LAPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.