Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Asuransi Unit Link Demo Minta Pengembalian Dana, Ini Tanggapan Prudential

Kompas.com - 23/03/2022, 05:44 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia buka suara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan komunitas korban asuransi unit link pada Selasa (23/3/2022).

Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, terkait aksi itu, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian telah dilakukan dari nasabah menyampaikan keluhan langsung kepada perusahaan, hingga Prudential Indonesia melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh OJK sebanyak 3 kali.

“Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Korban Asuransi Unit Link Demo, AIA: Penyelesaian Harus Dilakukan Per Individu

Lebih lanjut ia mengingatkan, OJK beserta pakar juga telah menganjurkan kelompok yang melakukan keluhan terhadap produk unit link untuk melanjutkan penyelesaian sengketa ke LAPS SJK.

Proses itu diambil, menimbang penyelesaian secara proses internal dispute resolution di perusahaan belum mencapai kesepakatan. Hal ini juga telah diatur secara rinci di peraturan OJK.

Adapun proses arbitrase di LAPS sudah dimulai sejak 10 Maret 2022, dengan dikirimnya dokumen kepada individu yang tergabung dalam kelompok yang menyampaikan keluhan terkait unit link.

Luskito bilang, masing-masing individu diberikan waktu 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen melalui e-mail atau surat, untuk menyampaikan responsnya kepada Prudential Indonesia. 

Baca juga: Komunitas Korban Asuransi Enggan Bawa Kasus ke LAPS SJK

Selain itu, biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan.

“Kami akan mematuhi dan melaksanakan semua keputusan dari LAPS SJK karena putusan tersebut bersifat final serta mengikat para pihak secara hukum,” kata Luskito.

“Oleh karena itu, kami berharap agar semua pihak dapat menaati hukum dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa, termasuk menggunakan jalur resmi dalam penyampaian keluhan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Korban Asuransi kembali melakukan unjuk rasa untuk menagih janji dari Otoritas Jasa Keuangan dan DPR RI. Adapun, korban ingin kedua lembaga negara tersebut dapat berkomitmen sebagaimana janjinya untuk membantu masyarakat. 

"Aksi demo yang kami lakukan hari ini masih tetap sama tuntutannya. Kami meminta dukungan dari OJK dan DPR," kata Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA, Maria Trihartarti, dikutip dari Kontan.

Baca juga: Aplikasi Shopee Sempat Error, Ini Berbagai Keluhan Pengguna

Maria menjelaskan kedatangannya ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dengan mengusung tiga tuntutan.

Pertama, korban ingin OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi tersebut.

Kedua, mereka juga menuntut adanya moratorium atau menghapuskan unit link. Ketiga, mereka juga meminta adanya audiensi bersama OJK dan ketiga perusahaan asuransi. 

"Kami ingin persoalan yang kami alami ini tidak menjadi PR buat pimpinan OJK di periode berikutnya. Di sinilah kami ingin tuntutan dan janji janji yang sudah pernah disampaikan di saat Rapat Dengar Pendapat di DPR itu bisa diselesaikan, jangan ditunda tunda lagi," pungkasnya. 

Baca juga: Didemo Korban Asuransi Unit Link, OJK: Jika Ada Penipuan, Masuknya Jalur Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com