"Untuk PPN di seluruh dunia ini, rata-rata PPN dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan lain-lain itu. (Tarif PPN) Kita di 10 persen dan kita naikkan 11 (persen), dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025," selorohnya
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan, peningkatan tarif PPN sudah didiskusikan matang-matang.
Ia mengatakan penguatan rezim pajak ini memperhatikan laju pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Dia tidak ingin kenaikan menggerus daya beli masyarakat sehingga kenaikan dilaksanakan secara bertahap.
Di sisi lain, penyehatan APBN harus dilakukan dari sekarang, salah satunya dengan memperluas basis pajak, setelah APBN bekerja keras menggelontorkan dana untuk bidang kesehatan dan sosial saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Harga Pangan Melesat, Tarif PPN Tetap Naik Mulai Bulan Depan
Penyehatan menjadi fokus utama pemerintah sembari melakukan konsolidasi fiskal dengan defisit kembali ke 3 persen pada tahun depan.
"Kita paham bahwa sekarang fokus kita pemulihan ekonomi, namun fondasi untuk pajak yang kuat harus mulai dibangun. Jadi caranya gimana? Ya tadi, pemerintah kalau ada penerimaan dikembalikan ke rakyat, apakah dalam bentuk bansos, jadi warga yang tidak bayar pajak malah mendapatkan bantuan dari pemerintah," bebernya.
Pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang atau jasa. Sedangkan barang atau jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Baca juga: Tarif PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April, Siap-siap Harga Pulsa Bakal Naik
Secara lebih rinci, ada 15 barang atau jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.
Barang atau jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.
"Oleh karena itu, sebuah rezim pajak yang kuat adalah untuk jagain Indonesia sendiri, bukan untuk nyusahin rakyat," tandas Sri Mulyani.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Tarifnya Naik Mulai 1 April 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.