Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pemerintah "Keukeuh" Naikkan Tarif PPN Saat Harga-harga Komoditas Naik...

Kompas.com - 23/03/2022, 07:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum memiliki niat untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Sejauh ini, pemerintah "keukeuh" menaikkan tarif PPN mulai 1 April 2022

Asal tahu saja, wacana kenaikan tarif PPN sudah dibahas sepanjang tahun lalu lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Nama RUU tersebut kemudian berubah menjadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan disetujui DPR. Kini, pemerintah menyusun aturan turunan UU HPP untuk kenaikan tarif PPN.

Naiknya salah satu tarif pajak ini membuat masyarakat terbelah, ada yang mendukung kenaikan, namun ada pula sebaliknya. Warga yang tidak setuju merasa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tega karena menaikkan tarif saat harga berbagai komoditas melonjak.

Baca juga: Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Rata-rata di Dunia Sudah 15 Persen

Namun Sri Mulyani menepis anggapan itu. Dia menjelaskan, kenaikan tarif tidak untuk menyusahkan masyarakat.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif pajak semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat, sesuai dengan rencana pemerintah sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) masih digodok bersama DPR tahun lalu.

"Pada keseluruhan, menciptakan sebuah rezim pajak yang adil tapi pada saat yang sama sebuah rezim pajak yang kuat. Kenapa kok kita butuh itu, memangnya kita butuh pajak yang kuat itu untuk nyusahin rakyat? Enggak," kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).'

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Adanya Badai yang Bikin Pemulihan Ekonomi Makin Pelik

Singgung infrastruktur

Pajak-pajak yang diterima negara akan kembali kepada rakyat dalam bentuk subsidi, bansos, hingga infrastruktur. Dengan demikian, kata Sri Mulynai, kuatnya rezim pajak juga memperkuat hidup warga negaranya.

Namun kata Sri Mulyani, masih ada masyarakat yang beranggapan tidak butuh infrastruktur tertentu, seperti jalan tol.

Baca juga: Sri Mulyani soal Kenaikan PPN: Bukan untuk Menyusahkan Rakyat

Sri Mulyani menyebut, jika dipahami lebih lanjut, jalan tol membangun pusat ekonomi baru sehingga sumber pertumbuhan dan pendapatan akan merata di seluruh negeri.

"Jadi jangan dipikirkan, 'Oh, saya enggak perlu jalan tol, saya enggak makan jalan tol'. Enggak juga lah. Banyak sekali sebetulnya APBN melalui penerimaan pajak itu masuk kepada kebutuhan masyarakat," kata dia.

Tarif PPN lebih kecil dari negara lain

Wanita yang karib disapa Ani ini menjelaskan, penguatan pajak melalui PPN juga diperlukan agar tarif PPN di dalam negeri mendekati tarif PPN di negara-negara tetangga dan OECD.

Menurut pengamatannya, rata-rata tarif PPN di luar negeri mencapai 15 persen. Sementara di Indonesia sebesar 10 persen, dan baru akan naik menjadi 11 persen sekitar seminggu kemudian.

Dia melihat masih ada ruang untuk menaikkan tarif PPN di dalam negeri agar setara dengan negara lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Konflik Rusia-Ukraina Bawa Ancaman Nyata bagi Dunia

Namun, sebutnya, pemanfaatan ruang ini tidak serta-merta membuat pemerintah langsung menaikkan tarif tinggi. Kenaikan tarif PPN sendiri dilakukan secara bertahap, dengan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2025.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com