Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Sri Mulyani Singgung Pajak Orang Kaya Naik, Chairul Tanjung Tertawa...

Kompas.com - 23/03/2022, 08:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang kaya dari 30 persen menjadi 35 persen.

Kenaikan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Hal itu dia utarakan di depan Chairman & Founder CT Corp Chairul Tanjung. Bendahara negara ini berseloroh, Chairul Tanjung adalah salah satu warga yang terdampak kenaikan tarif PPh karena memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.

"Tadi kalau PPh jelas. Kalau yang tidak memiliki pendapatan ya enggak bayar pajak. Yang pendapatannya tinggi kayak Pak CT (Chairul Tanjung) sekarang saya tambahin lho Pak, 35 persen," kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa (23/3/2022).

Baca juga: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran atau Tidak? Begini Jawaban Kemenhub

Selorohan Sri Mulyani pun lantas dibalas oleh Chairul Tanjung. Pemilik CT Corp itu mengakui pendapatannya berada pada lapisan (bracket) pajak tertinggi.

"Iya, (tambah) 5 persen lagi," jawab Chairul Tanjung.

Mendengar hal itu, Sri Mulyani menyampaikan naiknya tarif PPh mencerminkan rezim pajak yang adil. Masyarakat berpendapatan tinggi membayar pajak lebih tinggi, sedangkan yang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak membayar pajak.

"Iya enggak apa-apa lah. Itu kan bagus untuk rakyat kita. Jadi yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar bracket-nya ditambah menjadi 35 persen," ungkap Sri Mulyani yang dibalas CT dengan tawa.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Adanya Badai yang Bikin Pemulihan Ekonomi Makin Pelik

Lima lapisan tarif PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh), dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima atau teratas, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.

Secara lebih rinci, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni menjadi Rp 60 juta-Rp 250 juta. Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen.

Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta-Rp 500 juta dengan tarif 25 persen. Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

Tarif baru yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2022.

Baca juga: Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Sri Mulyani: Rata-rata di Dunia Sudah 15 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com