Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Saat Sri Mulyani Singgung Pajak Orang Kaya Naik, Chairul Tanjung Tertawa...

Kompas.com - 23/03/2022, 08:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang kaya dari 30 persen menjadi 35 persen.

Kenaikan tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Hal itu dia utarakan di depan Chairman & Founder CT Corp Chairul Tanjung. Bendahara negara ini berseloroh, Chairul Tanjung adalah salah satu warga yang terdampak kenaikan tarif PPh karena memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.

"Tadi kalau PPh jelas. Kalau yang tidak memiliki pendapatan ya enggak bayar pajak. Yang pendapatannya tinggi kayak Pak CT (Chairul Tanjung) sekarang saya tambahin lho Pak, 35 persen," kata Sri Mulyani dalam CNBC Economic Outlook 2022, Selasa (23/3/2022).

Baca juga: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran atau Tidak? Begini Jawaban Kemenhub

Selorohan Sri Mulyani pun lantas dibalas oleh Chairul Tanjung. Pemilik CT Corp itu mengakui pendapatannya berada pada lapisan (bracket) pajak tertinggi.

"Iya, (tambah) 5 persen lagi," jawab Chairul Tanjung.

Mendengar hal itu, Sri Mulyani menyampaikan naiknya tarif PPh mencerminkan rezim pajak yang adil. Masyarakat berpendapatan tinggi membayar pajak lebih tinggi, sedangkan yang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak membayar pajak.

"Iya enggak apa-apa lah. Itu kan bagus untuk rakyat kita. Jadi yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar bracket-nya ditambah menjadi 35 persen," ungkap Sri Mulyani yang dibalas CT dengan tawa.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Adanya Badai yang Bikin Pemulihan Ekonomi Makin Pelik

Lima lapisan tarif PPh

Pemerintah menambah satu lapisan (bracket) tarif pajak penghasilan (PPh), dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Pada lapisan kelima atau teratas, besaran tarif PPh mencapai 35 persen untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan bracket ini lantas membuat para orang tajir dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun membayar pajak lebih tinggi, yakni 35 persen. Adapun sebelumnya, orang tajir cukup membayar 30 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Spend Smart
PGE Catat Pendapatan Baru dari 'Carbon Credit' Senilai Rp 11,2 Miliar

PGE Catat Pendapatan Baru dari "Carbon Credit" Senilai Rp 11,2 Miliar

Whats New
BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

BEI Optimalisasi Layanan Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Whats New
Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Siapkan SDM RI di Era Siber, Pandi Institute Gelar Cybertalk 2023

Whats New
Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Seberapa Menarik Investasi di Obligasi Negara Fixed Rate?

Earn Smart
Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Fungsi dan Tujuan BUMN di Indonesia

Whats New
Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Warga Klaten Keluhkan Truk ODOL Bikin Jalanan Rusak

Whats New
Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Tak Hanya Sekali, Kilang Pertamina Dumai Ternyata Pernah Kebakaran Beberapa Kali

Whats New
Asing Catat 'Net Buy' Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Asing Catat "Net Buy" Rp 2,6 Triliun Sepekan, Saham-saham Ini Paling Diburu

Whats New
Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Giatkan Ibadah Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Luncurkan Fitur Khatam Al-Qur’an Berhadiah Umrah

Rilis
Blibli Kantongi Transaksi Rp 61,4 Triliun Sepanjang 2022

Blibli Kantongi Transaksi Rp 61,4 Triliun Sepanjang 2022

Whats New
Matahari Department Store hingga Sido Muncul Bakal Tebar Dividen April 2023, Cek Jadwalnya

Matahari Department Store hingga Sido Muncul Bakal Tebar Dividen April 2023, Cek Jadwalnya

Earn Smart
Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Tips Bangun Usaha Fashion Muslim bagi Pemula dari CEO Fatih Indonesia

Work Smart
Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Bersiap Tes Sekolah Kedinasan 2023, Apa Saja Materi yang Diujikan?

Whats New
Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Daftar 7 Kilang dan Depo Pertamina yang Terbakar Selama 3 Tahun Terakhir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+