1. Sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
2. Sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak, di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.
Sebagai informasi, Satgas BLBI memanggil Kaharudin Ongko sejak tahun lalu. Pemanggilan pun dilakukan melalui koran, sebagai bukti bahwa Kaharudin mangkir dari dua pemanggilan sebelumnya.
Dalam pengumuman pemanggilan tersebut, Satgas BLBI mencantumkan 3 alamat tempat tinggal Kaharudin. Salah satu alamat yang ditujukan adalah Paterson Hill, Singapura.
Ketika dipanggil, kedatangan Kaharudin lantas diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Jamaslin James Purba. Saat itu, kuasa hukum mengaku Kaharudin tidak bisa hadir karena penyakit yang dideritanya dan hilang ingatan.
Baca juga: Pemerintah Sudah Tebar Kode, Harga Pertamax Bakal Segera Naik?
Tak kunjung bayar utang, Satgas akhirnya mulai menyita aset-aset Kaharudin. Sebelum menyita harta anaknya, pemerintah menyita dan mencairkan sebagian dana milik Kaharudin Ongko pada September 2021.
Tak tanggung-tanggung, jumlah yang dicairkan senilai Rp 110,17 miliar. Dana yang berasal dari pencairan escrow account itu masuk ke kas negara pada Senin (20/9/2021).
Terdapat 2 escrow account milik Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di salah satu bank swasta nasional dengan jumlah Rp 664.974.593 dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 dollar AS atau 7.637.605 dollar AS.
Jumlah uang tersebut setara dengan Rp 109,5 miliar. Dengan begitu, total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar.
Satgas kembali menyita tanah milik Kaharudin seluas 31.530 meter persegi dengan estimasi nilai pasar Rp 630 miliar. Tanah itu sesuai SHGB No.17/Jagir, yang berlokasi di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.
Baca juga: DPR Minta DJKN Pelototi Pengalihan Aset BLBI agar Tak Kembali ke Pemilik Lama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.