Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Belum Keluarkan Aturan Angkutan Mudik Lebaran, Tiket Reguler Masih Bisa Dipesan H-30

Kompas.com - 23/03/2022, 12:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih belum mengeluarkan aturan terkait angkutan mudik Lebaran untuk penumpang kereta api.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta PT KAI, Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kemudian disesuaikan dengan aturan angkutan mudik Lebaran KAI.

Untuk saat ini, Kemenhub belum menerbitkan aturan tentang mudik Lebaran 2022 karena masih menunggu ketentuan dari Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Soal Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Kemenhub Tunggu SE Satgas

"Untuk ketentuan, kami menyesuaikan dengan arahan pemerintah nantinya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Dia melanjutkan, apa pun ketentuan dari pemerintah, KAI selalu memastikan kesiapan personel petugas dan sarana kereta api.

"Memastikan semua sarana yang dimiliki handal dan petugas tersedia. Itu merupakan hal rutin yang wajib dilakukan," ucapnya.

Dengan demikian, apabila nantinya pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran diadakan, KAI hanya perlu mempersiapkan sarana dan personel tambahan yang dibutuhkan.

"Momen mudik biasanya hanya nanti tinggal memetakan kira-kira berapa sarana yang dibutuhkan, fasilitas tambahan apa saja, petugas ekstra berapa," lanjut Eva.

Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan kanal eksternal yang ditetapkan.

"Saat ini untuk tiket aturannya H-30, kata dia.

Baca juga: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran atau Tidak? Begini Jawaban Kemenhub

Saat ini, KAI masih memberlakukan syarat perjalanan kereta api sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

Pada aturan tersebut, bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan anak di bawah enam tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Baca juga: Pembangunan Fly Over Kopo Bandung Dikebut untuk Mudik Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com