Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Prediksi Kebutuhan Minyak Goreng Saat Ramadhan dan Lebaran 12.000 Ton Per Hari

Kompas.com - 23/03/2022, 13:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus memastikan program pemerintah terkait ketersediaan dan pasokan minyak goreng sawit curah untuk konsumen dan UMKM bisa berjalan dengan baik.


Ia menyebut, hingga Selasa (22/3/2022), sudah ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi. Dari jumlah tersebut, 39 perusahaan sudah mendapatkan nomor registrasinya.

Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) di Marunda, Bekasi. Dari 39 perusahaan yang sudah diberikan nomor registrasinya, diharapkan bisa memasok ke pasar tingkat pengecer sekitar 9.000 ton per hari.

Baca juga: Cek Harga Minyak Goreng Jelang Ramadhan

"Jadi, kita bisa melihat berdasarkan perhitungan kita sekitar 8.000 ton per hari. Insha Allah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti Ramadhan dan lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000 sampai dengan 12.000 ton per hari," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Sebanyak 81 industri minyak goreng sawit yang tergabung di asosiasi sudah mendaftar melalui SIINas.

"Jadi tinggal perusahaan yang tidak terdaftar di asosiasi. Sekarang kami melakukan kontak terus-menerus agar mereka bisa berpartisipasi dalam program ini," ujarnya.

Terkait pemetaan, Kementerian Perindustrian telah menyusunnya, termasuk penetapan kuantitas per hari, khsususnya daerah yang menjadi tanggung jawab industri. Untuk daerah timur Indonesia, lanjut dia, harus ada perlakuan tersendiri terkait kemasan minyak goreng.

Baca juga: DPR soal Isu Mafia Minyak Goreng: Tak Perlu Digembor-gemborkan, Langsung Tangkap Saja

"Akan kami cari treatment paling tepat, mungkin dengan berbasis kemasan sederhana. Nanti kami lihat bagaimana merumuskan kebijakannya," ucap Menperin Agus.

Sebagaimana diketahui, kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Permenperin sendiri sudah efektif berjalan, dan semua bisnis proses mulai dari registrasi sampai penetapan alokasi dan wilayah kerjanya, serta pemantauan dan pengawasan, dilakukan dengan menggunakan digital, sehingga good governance bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui mekanisme face to face," jelasnya.

Pada dasarnya, Permenperin No. 8/2022 mewajibkan seluruh industri minyak goreng sawit untuk ikut berpartisipasi. Apabila ada yang tidak mendaftar akan dikenakan sanksi.

Menteri berlatarbelakang politisi Partai Golkar ini mengatakan, Kemenperin juga mendata dari mana perusahaan tersebut mendapatkan bahan baku. Pihaknya benar-benar memonitor secara transparan dalam SIINas.

"Evaluasi dilakukan setiap hari, ada tim pengawas dipimpin oleh kami sendiri, yang juga akan dibantu beberapa pejabat dari beberapa kementerian. Misalnya Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Kemendag, Kepolisian (Satgas Pangan), Kemenkeu, BPDPKS, dan unsur lainnya yang akan jadi bagian dari pengawas," pungkas Menperin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com